=FB=LAMA===== ==HAPUS= ===

::Pencarian Cepat::

Jumat, 18 Mei 2012

Ha Min Satu

Besok adalah Ha Min Satu (H-1), alias 1 hari sebelum sebuah hari yg sudah lama saya tunggu-tunggu. Hari yang telah saya rencanakan untuk terjadi jauh-jauh hari, bahkan ketika saya masih duduk di bangku SMU. Ketika dalam sebuah sesi mentoring ekstarkurikuler saya disuruh untuk membuat rencana 10 tahun kedepan, maka yang pertama saya rencanakan adalah: Saya menikah di usia 24 Tahun! selain itu saya diminta menggambarkan profesi saya saat itu dalam selembar kertas, saya pun menggambar seorang pemuda tampan (kepedean :P) sedang menjinjing tas kerja di depan sebuah gedung kantoran dengan memakai peci khas Arifin Ilham, hanya sebuah simbol bahwa sepuluh tahun kedepan pun saya tak boleh lupa akan jatidiri saya sebagai hamba yg wajib taat pada Allah. Padahal dulu itu semua cuma angan-angan, cuma rencana yang saya pun tak yakin akan kesampaian. Dan kenyataanya,, sekarang 7 tahun setelah saat itu, Alhamdulillah saya benar-benar sudah jadi pegawai kantoran, walaupun cuma pegawai rendahan di sebuah instansi, walaupun saya tak pakai peci sambil ngantor seperti di gambar tempo SMU doeloe,, tapi saya berharap identitas muslim itu tetap saya kenakan di dasar hati.

Sedangkan tentang menikah di usia 24, saya sempat ketar-ketir ketika akhir tahun 2011 lalu ternyata saya belum bisa menemukan jodoh saya. Nyaris tak berhasil mewujudkan 'ramalan' masa SMA. Tapi Alhamdulillah, justru menjelang akhir usia 24 saya yang akan berubah jadi 25 tahun pada 27 Mei 2012 mendatang, justru ditunjukkan Allah untuk menikah dengan jodoh saya pada 19 Mei 2012 ini,, seminggu sebelum 27 Mei. Dan saat itu usia saya masih 24. Artinya jika besok Allah berkehendak untuk melancarkan pernikahan saya berarti rencana SMA saya yang dulu cuma angan-angan ternyata benar-benar kesampaian :).

Dalam H-1 ini,, saya sebetulnya sedang searching mbah google untuk cari tau redaksi penulisan ijab qabul akad nikah, yaitu berupa ucapan yang disampaikan oleh wali dari mempelai wanita yang kemudian dijawab oleh mempelai pria sebagai Ijab-Qabul,, sebuah ucapan yang menjadi pintu penentu sah/tidak sahnya sebuah pernikahan dalam Islam. Bukannya belum tau, apalagi ini sudah H-1,, sebetulnya waktu pembinaan dari KUA beberapa Minggu lalu petugas KUA pun sudah mengajarkan,, tapi kecepetan dan belum sempat dicatat. Hihi,, Dengan niatan berbagi bersama,, berikut saya share ilmu yang saya dapat dari wikibooks,, mudah2an bermanfaat buat yang sedang mencari redaksi Ijab Kabul Akad Nikah:

Lokasi

Akad nikah umumnya dilakukan pada tempat-tempat sebagai berikut:

  • Dalam ruangan masjid (dengan resiko mempelai wanita tidak diperbolehkan mengikuti prosesi acara ini jika sedang mengalami haid)
  • Di rumah mempelai wanita (lebih disukai)
  • Di rumah mempelai pria (jika kediaman mempelai wanita dirasa kurang pas)

Rukun Nikah

Menurut agama Islam, rukun nikah ada 5 poin, yakni:

  1. Calon mempelai pria
  2. Calon mempelai wanita
  3. Wali mempelai wanita
  4. Saksi, minimal 2 orang
  5. Ijab & kabul

Ijab & Kabul

Ijab & kabul merupakan ucapan dari orangtua/wali mempelai wanita untuk menikahkan putrinya kepada sang calon mempelai pria. Ijab kabul sebenarnya bukan hanya dikenal dalam upacara akad nikah, tetapi juga dalam jual beli. Yakni ketika si penjual dan pembeli melakukan transaksi dan kesepakatan. Mungkin kata lainnya yang lebih mudah adalah ucapan sepakat antara kedua belah pihak. Orang tua mempelai wanita melepaskan putrinya untuk dinikahi oleh seorang pria. Sedangkan mempelai pria menerima mempelai wanita untuk dinikahi.

Pemilihan bahasa untuk pengucapan ijab & kabul diputuskan oleh sang calon mempelai pria. Di beberapa adat suku Indonesia, penggunaan bahasa Arab dirasakan lebih utama ketimbang bahasa Indonesia. Meskipun pemilihan bahasa sama sekali tidak berpengaruh terhadap keabsahan ijab & kabul akad nikah. Barangkali pemilihan bahasa lebih dipengaruhi oleh budaya dan harga diri.

Bahasa Indonesia

Dalam bahasa Indonesia, pernyataan ijab kurang lebih sebagai berikut:

Saya nikahkan engkau, xxxx bin yyyy dengan ananda xxxx binti yyyy , dengan mas kawin zzzz dibayar

Pernyataan di atas harus segera dijawab oleh calon mempelai pria, tidak boleh ada jeda waktu yang signifikan (sehingga bisa disela dengan pengucapan kabul oleh pihak selain calon mempelai pria), yaitu:

Saya terima nikahnya xxxx binti yyyy dengan mas kawin tersebut dibayar

Contoh

Nama-nama di bawah ini merupakan contoh yang sengaja dipilih untuk memudahkan pemahaman artikel
  • Calon mempelai pria : Budi Setiawan
  • Ayah mempelai pria : Darmawan Setiawan
  • Calon mempelai wanita: Anita
  • Ayah mempelai wanita : Badrun

Ijab yang diucapkan Bp. Badrun ingin menikahkan putrinya sendiri (tanpa diwakilkan):

Saya nikahkan engkau, Budi Setiawan bin Darmawan Setiawan, dengan putri saya, Anita binti Badrun dengan mas kawin seperangkat alat sholat dan uang tunai sejumlah Rp 112.000 dibayar tunai ...

Maka, mas Budi Setiawan harus mengucapkan kabul (menjawab) dengan segera (kalau bisa dalam satu nafas):

Saya terima nikahnya, Anita binti Badrun dengan mas kawin tersebut dibayar tunai.

Setelah mas Budi Setiawan mengucapkan kabul, para saksi mengecek apakah pengucapan ijab dan kabul ini tidak diselingi oleh pernyataan lain. Dengan kata lain, ucapan ijab dari wali mempelai wanita dengan kabul dari mempelai pria harus sambung menyambung tanpa putus, tanpa ada jeda. Jika para saksi menganggap ijab dan kabulnya sambung menyambung, maka biasanya mereka menetapkan bahwa akad nikah yang barusan dilakukan adalah sah, dengan mempertimbangkan terpenuhinya persyaratan rukun nikah.

Bahasa Arab

Apabila calon mempelai pria memutuskan untuk menggunakan bahasa Arab untuk ijab & kabul, maka yang perlu dihafalkan adalah lafadz kabul yang harus diucapkan sebagai berikut:

قَبِلْتُ نِكَاحَهَا وَتَزْوِجَهَا بِمَهْرِ الْمَذْكُوْرِ

Yang harus segera diucapkan tanpa jeda sedikit pun setelah wali nikah (baik ayah mempelai wanita sendiri atau diwakilkan) mengucapkan:

اَنْکَحْتُكَ وَ زَوَّجْتُكَ مَخْطُوْبَتَكَ بِنْتِيْ بِمَهْرِ حَالاً

Temu Manten

Acara ini dilaksanakan apabila dalam prosesi akad nikah, mempelai wanita tidak disandingkan dengan mempelai pria. Alias sang mempelai pria ketika melakukan ijab kabul dengan sang ayah mertua, belum dipertemukan dan melihat sang mempelai wanita. Sebagian adat mensyaratkan hal ini dengan berbagai pertimbangan. Sehingga mempelai wanita dipersiapkan sedemikian rupa untuk dilihat oleh suaminya yang sah. Bahkan mempelai pria sama sekali tidak diperbolehkan mengintip mempelai wanita beberapa hari sebelum pernikahannya.ok juga.!

Namun hal di atas tidak berarti bahwa mempelai pria sama saja membeli kucing dalam karung. Hanya pada saat acara akad nikahnya saja, mempelai pria tidak boleh melihat calon istrinya. Meskipun tidak menutup kemungkinan sang calon istri mengintip calon suaminya. Tentu saja sebelumnya kedua calon mempelai harus diperkenalkan terlebih dahulu satu sama lain, sebagaimana yang dianjurkan oleh Rasulullah saw.

Hal-hal lain

  • Calon mempelai wanita tidak harus disandingkan dengan calon mempelai pria ketika mengucapkan ijab kabul.
  • Yang paling utama adalah pengucapan ijab oleh Wali (mempelai wanita), yang dijawab dengan kabul oleh calon mempelai pria.
  • Alat solat bukanlah mas kawin yang resmi, sebagai simbol pihak mempelai pria meminang mempelai wanita. Merupakan bagian dari budaya Indonesia untuk menunjukkan dan menasihati kepada mempelai wanita untuk taat beribadah.
  • Sebaiknya mas kawin memiliki nilai nominal yang cukup signifikan bagi pihak mempelai pria sebagai simbol tanggung jawab menjadi pemimpin keluarga. Misalnya perhiasan emas, uang tunai, dsb, yang sebenarnya sangat bergantung dari permintaan calon mempelai wanita agar rela dinikahi oleh calon mempelai pria.
  • Bagi calon mempelai pria yang memiliki keterbatasan ekonomi, mas kawin dapat dihutang atau dicicil. Tidak harus dibayar tunai pada saat itu juga.
  • sumber: http://id.wikibooks.org/wiki/Tahu_Sama_Tahu/Menikah/Akad_nikah


=========================================
~written by *cupZ*, pake laptop babeh, diselesaikan ketika adzan ashar, 18 Mei 2012, H-1 sebelum menikah,, from bdg with love...~ =fb=komen=

3 komentar:

  1. jadi sekarang sudah nikah ya sob, selamat dech.. moga menjadi keluarga yang bahagia selalu selamanya... cepat di beri momongan...

    BalasHapus
  2. hey guss... sori br buka lagi.hehe.. siiip makasi banyak sobat. amin amin amin :D

    BalasHapus
  3. hey guss... sori br buka lagi.hehe.. siiip makasi banyak sobat. amin amin amin :D

    BalasHapus

::jangan cuma numpang baca::
Kasi komentar juga ya! ;)
*thx

::statistik::

Entri Populer

Pengikut

 
========== ==========